3 Ayah Tiri di Tangsel Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Sukron
Ketiga pelaku diamankan di Polres Tangerang Selatan (Foto: iNews)

TANGERANG SELATAN, iNews.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap tiga kasus pencabulan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dalam kurun waktu lima bulan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ketiga kasus pencabulan dilakukan oleh tersangka Asep Wahyu (40), Erwanto (32), dan Herman Toni (45). Ketiganya merupakan ayah tiri dari masing-masing korban PDA (6), HEA (12), RMS (14).

“Pertama Desember 2018, TKP di Kecamatan Setu, ini pelaku yang Wahyu korban anak tirinya umut 6 tahun. Lalu, Agustus 2018 di Serpong korban umur 12 tahun pelaku bapak tiri. Kemudian September 2018 di Pondok Aren, ini pelaku juga ayah tirinya korban umur 14 tahun,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019).

Menurut dia, modus ketiga kasus pencabulan bapak kepada anak tiri ini sama. Yakni menunggu ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Secara umum, perbuatan yang mereka lakukan di rumah sendiri dan dilakukan saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Motifnya karena ketertarikan seksual,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Megapolitan
10 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Diperiksa?

Nasional
12 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Megapolitan
13 hari lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal