3 Ayah Tiri di Tangsel Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Sukron
Ketiga pelaku diamankan di Polres Tangerang Selatan (Foto: iNews)

Aksi bejat ketiga pelaku mulai terbongkar setelah ibu korban mendapati keanehan pada diri sang anak. Ketiga korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Korban juga merasa takut dan menghindar saat bertemu dengan ayah tiri.

Setelah didesak ibu kandungnya, ketiga anak tersebut mengaku. Masing-masing kasus dilaporkan pada 9 Januari 2019, 7 September 2018, dan 14 Januari 2019.

"Beradasarkan hasil keterangan korban dan visum serta keterangan ahli, ketiga korban ini dilakukan penetrasi secara seksual," ucap dia. 

Pelaku Asep ditangkap di rumahnya Kampung Sengkol, Setu, Tangerang Selatan, setelah polisi mendapat laporan D (43), ibu kandung korban PDA. Kemudian, polisi menangkap Erwanto di Kampung Dadap, Serpong, setelah mendapat laporan NQ (30), ibu kandung korban HEA. Terakhir menangkap Herman di Pondok Aren setelah mendapat laporan P (37), ayah kandung RMS.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ferdy.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Megapolitan
10 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Diperiksa?

Nasional
12 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Megapolitan
13 hari lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal