3 Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati

Riyan Rizki Roshali
Tampang ketiga pelaku pembunuhan karyawan MRT (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tiga orang komplotan pembunuh karyawan MRT berinisial DDY (38) terancam hukuman mati. Hal itu terlihat dari pasal yang dijerat kepada pelaku.

"Kita terapkan Pasal 340 (maksimal hukuman mati) dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365," kata Kasubdit Resmob Dittreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Minggu (12/11/2023).

Jasad DDY sebelumnya ditemukan mengambang di banjir kanal timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023).

Salah satu tersangka berinisial R (29) diduga otak pembunuhan. Tersangka lainnya IS (31) merupakan eksekutor, kemudian JS (48) berperan sebagai penadah barang curian.

Terdapat satu orang lagi yang masih buron. Dia diduga berperan membantu membunuh korban.

Titus mengatakan, ketiga pelaku tega menghabisi nyawa korban (DDY) lantaran terlilit permasalahan utang. 

“Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
6 jam lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Megapolitan
6 jam lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Megapolitan
14 jam lalu

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026

Nasional
2 hari lalu

Rismon Akui Revisi Penelitian Ijazah Bagian dari Perjanjian RJ dengan Jokowi: Inisiatif Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal