JAKARTA, iNews.id - Tiga orang komplotan pembunuh karyawan MRT berinisial DDY (38) terancam hukuman mati. Hal itu terlihat dari pasal yang dijerat kepada pelaku.
"Kita terapkan Pasal 340 (maksimal hukuman mati) dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365," kata Kasubdit Resmob Dittreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Minggu (12/11/2023).
Jasad DDY sebelumnya ditemukan mengambang di banjir kanal timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023).
Salah satu tersangka berinisial R (29) diduga otak pembunuhan. Tersangka lainnya IS (31) merupakan eksekutor, kemudian JS (48) berperan sebagai penadah barang curian.
Terdapat satu orang lagi yang masih buron. Dia diduga berperan membantu membunuh korban.
Titus mengatakan, ketiga pelaku tega menghabisi nyawa korban (DDY) lantaran terlilit permasalahan utang.
“Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.