TANGERANG, iNews.id - Tiga outlet Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang resmi ditutup permanen hari ini, Rabu (29/6/2022). Bupati Tangerang Ahmed Iskandar pun mengingatkan jika berani buka kembali akan dipidana.
"Penutupan ini sistemnya permanen, artinya selamanya tidak akan dicabut. Kalau nekat buka lagi ya ada pidananya," tutur Zaki.
Meski begitu, kata Zaki, pihak manajemen Holywings masih bisa mengajukan izin usaha kembali dengan syarat mengubah jenis usaha dan produk yang dijual. Zaki pun mencontohkan izin usaha yang diizinkan adalah menjadi restoran atau makanan cepat saji
"Mereka kalau ganti jadi restoran, jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," kata Zaki.