Kepada para pengelola panti pijat sementara diminta untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Sedangkan penjual minuman keras diminta untuk tidak kembali berjualan karena tidak memiliki izin.
"Ini dalam rangka meningkatkan kesiap-siagaan mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bogor," tuturnya.