3 Partai Ini Tak Boleh Jabat Ketua Panlih Wagub DKI, Ini Alasannya

Wildan Catra Mulia
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, alasan PKS dan Gerindra tidak bisa menjadi pemimpin panlih lantaran kedua partai itu terlibat dalam kompetisi pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Sementara, PDIP menurut Taufik sebagai partai yang memiliki porsi cukup besar di DPRD DKI, sehingga ketua panlih dialihkan ke fraksi selain PKS, Gerindra, dan PDIP.

“Ya kan kami yang ikut terlibat. (Kalau) PDIP merasa porsi partai besar, jadi dikasih ke yang lain,” ucapnya.

DPRD DKI Jakarta telah resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI pada Rabu (19/2/2020). Tatib wagub itu masuk di dalam tatib anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

SK Beredar! PKS Copot Khoirudin dari Ketua DPRD DKI Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Bupati Malang Sanusi Lantik Anaknya Jadi Kepala Dinas, Ini Reaksi PDIP

Nasional
15 hari lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Nasional
15 hari lalu

KPK Panggil Istri Politisi PDIP Ono Surono Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal