3 Partai Ini Tak Boleh Jabat Ketua Panlih Wagub DKI, Ini Alasannya

Wildan Catra Mulia
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, alasan PKS dan Gerindra tidak bisa menjadi pemimpin panlih lantaran kedua partai itu terlibat dalam kompetisi pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Sementara, PDIP menurut Taufik sebagai partai yang memiliki porsi cukup besar di DPRD DKI, sehingga ketua panlih dialihkan ke fraksi selain PKS, Gerindra, dan PDIP.

“Ya kan kami yang ikut terlibat. (Kalau) PDIP merasa porsi partai besar, jadi dikasih ke yang lain,” ucapnya.

DPRD DKI Jakarta telah resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI pada Rabu (19/2/2020). Tatib wagub itu masuk di dalam tatib anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra: Evaluasi Total Pengawasan Internal Kejaksaan

2 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

4 hari lalu

Kadernya Kena OTT, PDIP Dukung Proses Hukum Etik Suryani asal Bukan Kriminalisasi

10 hari lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal