3 Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani
Tiga tersangka penembakan terancam hukuman mati. (Foto: Ilustasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Polisi menambahkan pasal berlapis kepada tiga tersangka penembakan terhadap MAF (22), di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Kami tambahkan Pasal 338 dan atau Pasal 340," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Penambahan pasal ini karena korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat (9/8/2024). Korban salah sasaran karena pelaku mengira kelompok musuh.

"Betul (korban meninggal dunia)," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (3/8) dini hari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
3 hari lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Nasional
3 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api, Polri Turunkan 312.000 Personel Kawal Malam Pergantian Tahun Baru

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Minta Maaf Polri Belum Sempurna: Kami Mohon Terus Dikoreksi

Nasional
4 hari lalu

Tegas! Polri Pecat 689 Polisi Nakal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal