3 Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani
Tiga tersangka penembakan terancam hukuman mati. (Foto: Ilustasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Polisi menambahkan pasal berlapis kepada tiga tersangka penembakan terhadap MAF (22), di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Kami tambahkan Pasal 338 dan atau Pasal 340," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Penambahan pasal ini karena korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat (9/8/2024). Korban salah sasaran karena pelaku mengira kelompok musuh.

"Betul (korban meninggal dunia)," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (3/8) dini hari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 16 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Nasional
18 jam lalu

Polisi Temukan Helm Diduga Milik Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS di Salemba

Nasional
1 hari lalu

5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Nasional
5 hari lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal