Menurut dia, para bandar narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Mereka biasa berhubungan dengan napi ketiga lapas itu dengan media sosial.
"Yang kita tangkap ini, jaringan lapas di Tangerang, Bogor dan Jakarta. Jadi kurir ini hanya menerima perintah dan mereka berkomunikasi dengan seseorang yang masih kira kejar lewat medsos," katanya.
Dari tiga orang itu, seorang di antaranya merupakan residivis. Dia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali berhasil menjual sabu seberat 1 Kg dari narapidana di ketiga wilayah tersebut.
"Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi, dan Bogor. Tempatnya dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun maksimal mati.