3 Tewas di Cipondoh, Sopir Pikap Rombongan Santri Ditetapkan Tersangka

Hasan Kurniawan
Mobil pikap yang ditumpang 23 santri terbalik di Cipondoh, 3 tewas dan 20 lainnya luka-luka, Minggu (25/11/2018). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sopir pikap yang terlibat kecelakaan tunggal di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, ditetapkan tersangka. Pemuda berinisial RPA (18) diputuskan telah lalai mengendarai kendaraan yang menyebabkan tiga santri meninggal dunia.

“Tersangkanya kita kenakan pasal 310 ayat 3 dan 4 ancaman penjara maksimal enam tahun,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, dalam penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa lima saksi termasuk pengemudi RFA, serta didukung alat bukti yang cukup. Polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan alat Traffic Analysis Accident (TAA) dibantu teknologi laser tiga dimensi.

“Memang di dalam alat itu ada laser scanner yang bisa memfoto atau merekam di tempat-tempat kejadian,” ujar Budiyanto.

Dia menuturkan, alat tersebut terdapat perangkat lunak (software) untuk mengolah foto dan video berbentuk animasi sebagai petunjuk penyidik.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Dua Pria Diburu! Polda Metro Jaya Rilis Sketsa Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas

22 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Dijabat Irjen, Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Bintang 2

23 jam lalu

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

24 jam lalu

Polisi Usut Kematian Bambang saat Ricuh di Pejompongan, Terbitkan Laporan Model A

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal