3 Tewas di Cipondoh, Sopir Pikap Rombongan Santri Ditetapkan Tersangka

Hasan Kurniawan
Mobil pikap yang ditumpang 23 santri terbalik di Cipondoh, 3 tewas dan 20 lainnya luka-luka, Minggu (25/11/2018). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sopir pikap yang terlibat kecelakaan tunggal di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, ditetapkan tersangka. Pemuda berinisial RPA (18) diputuskan telah lalai mengendarai kendaraan yang menyebabkan tiga santri meninggal dunia.

“Tersangkanya kita kenakan pasal 310 ayat 3 dan 4 ancaman penjara maksimal enam tahun,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, dalam penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa lima saksi termasuk pengemudi RFA, serta didukung alat bukti yang cukup. Polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan alat Traffic Analysis Accident (TAA) dibantu teknologi laser tiga dimensi.

“Memang di dalam alat itu ada laser scanner yang bisa memfoto atau merekam di tempat-tempat kejadian,” ujar Budiyanto.

Dia menuturkan, alat tersebut terdapat perangkat lunak (software) untuk mengolah foto dan video berbentuk animasi sebagai petunjuk penyidik.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

2 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal