3 Truk Ketahuan Buang Tinja di Selokan Jaktim, Izin Usaha Terancam Dicabut

Muhammad Refi Sandi
Salah satu truk tepergok membuang tinja di selokan kawasan Jaktim. (Foto: Istimewa)

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menekankan pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100.000 hingga Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ucap Charles.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Heboh 3 Truk Buang Tinja ke Selokan di Jaktim, Pelaku Ditangkap!

Megapolitan
1 tahun lalu

Viral Mobil Dilempar Tinja di Jaksel, Pengendara Langsung Tak Nafsu Makan

Motor
1 tahun lalu

Mobil Sedot Tinja Kecelakaan Kotoran Berceceran di Jalan, Netizen: Motor Auto Balik Arah

Jatim
2 tahun lalu

Viral Warga Buang Tinja 1 Tangki ke Rumah Tetangga di Tuban, Begini Endingnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal