31 Januari, Pengadilan Agendakan Sidang Perdana Perceraian Ahok

Wildan Catra Mulia
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana kasus perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 31 Januari 2018. Pengadilan mengupayakan penggugat, yakni Ahok dihadirkan saat sidang.

Hal itu diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Jootje Sampaleng. Menurut dia, sidang perceraian Ahok akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Ahok sebagai penggugat memberikan kuasa kepada pengacaranya beralamat di Jakarta Pusat.

“Jadi 31 Januari itu pemanggilan. Karena pendelegasian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jootje saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/1/2018).

Menurut Jootje, pada sidang perdana itu diupayakan baik penggugat Ahok maupun tergugat istrinya, Veronica Tan dapat hadir dalam persidangan. Namun, sifatnya tidak wajib atau bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Kalaupun tidak bisa hadir, siapa yang hadir dapat di benarkan. Cuma pada saat mediasi beliau (Ahok) wajib hadir. Dia (Vero) boleh di wakilkan juga kok sama kuasa hukum, kan kuasa hukum wajib hadir,” ujar Jootje.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Megapolitan
24 hari lalu

Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal