31 Januari, Pengadilan Agendakan Sidang Perdana Perceraian Ahok

Wildan Catra Mulia
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana kasus perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 31 Januari 2018. Pengadilan mengupayakan penggugat, yakni Ahok dihadirkan saat sidang.

Hal itu diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Jootje Sampaleng. Menurut dia, sidang perceraian Ahok akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Ahok sebagai penggugat memberikan kuasa kepada pengacaranya beralamat di Jakarta Pusat.

“Jadi 31 Januari itu pemanggilan. Karena pendelegasian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jootje saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/1/2018).

Menurut Jootje, pada sidang perdana itu diupayakan baik penggugat Ahok maupun tergugat istrinya, Veronica Tan dapat hadir dalam persidangan. Namun, sifatnya tidak wajib atau bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Kalaupun tidak bisa hadir, siapa yang hadir dapat di benarkan. Cuma pada saat mediasi beliau (Ahok) wajib hadir. Dia (Vero) boleh di wakilkan juga kok sama kuasa hukum, kan kuasa hukum wajib hadir,” ujar Jootje.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Doa di Balik Nama Anak Ketiga Ahok dan Puput Nastiti Devi, Regina Welasih Purnama

Seleb
4 hari lalu

Selamat! Anak Ketiga Ahok dan Puput Nastiti Devi Lahir Sehat

Megapolitan
7 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal