BEKASI, iNews.id - Kasus penceraian mengalami peningkatan drastis selama pandemi Covid-19 di Bekasi. Pengadilan Agama Bekasi mencatat kasus gugatan perceraian selama pandemi Covid-19 sebanyak 3.111 kasus.
"Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami peningkatan tajam, daripada tahun sebelumnya. Hingga bulan ini sudah mencapai 50 persen lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343," kata Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma kepada wartawan Jumat (7/8/2020).
Namun, Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Hanya saja mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama pandemi Covid-19."Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus," katanya.
Kemudian sisanya sebanyak 779 masih dalam tahap proses persidangan. Ummi menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH). Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111.
"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," ujarnya.