3.111 Kasus Gugatan Perceraian Masuk ke Pengadilan Agama Bekasi selama Pandemi

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Kasus penceraian mengalami peningkatan drastis selama pandemi Covid-19 di Bekasi. Pengadilan Agama Bekasi mencatat kasus gugatan perceraian selama pandemi Covid-19 sebanyak 3.111 kasus.

"Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami peningkatan tajam, daripada tahun sebelumnya. Hingga bulan ini sudah mencapai 50 persen lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343," kata Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma kepada wartawan Jumat (7/8/2020).

Namun, Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Hanya saja mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama pandemi Covid-19."Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus," katanya.

Kemudian sisanya sebanyak 779 masih dalam tahap proses persidangan. Ummi menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH). Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111.

"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
17 jam lalu

Hamish Daud Mulai Move On dari Raisa meski Belum Resmi Cerai

Seleb
19 jam lalu

Perjalanan Cinta Audi Marissa dan Anthony Xie, Pindah Agama hingga Diisukan Cerai

Seleb
20 jam lalu

Fix! Na Daehoon Gugat Cerai Jule usai Diselingkuhi

Seleb
21 jam lalu

Audi Marissa dan Anthony Xie Diisukan Cerai, Ini Penyebabnya!

Seleb
2 hari lalu

Andre Taulany Resmi Cerai dari Erin? Sidang Putusan 11 November 2025 Jawabannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal