32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Efektif Ditiadakan Minggu, 16 Agustus

Antara
Salah satu kawasan pesepda di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kawasan khusus pesepeda (KKP) di 32 titik resmi ditiadakan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga 27 Agustus 2020. Peniadaan pelaksanaan 32 KKP di lima wilayah Jakarta resmi berlaku Minggu, 16 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi soal kepastian tersebut. Dia beralasan, peniadaan karena masih ditemukan warga yang melanggar saat beraktivitas di 32 KKP.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Syafrin mengungkapkan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yakni tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan.

"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus

Megapolitan
19 jam lalu

Pramono Ingatkan ASN Jakarta: WFA Lebaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Akui 750 Petugas Bina Marga Tak Ideal Atasi 6.000 Titik Jalan Berlubang

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Ganti Nama Stadion Ki Amat Jadi Meruya Sport Park: Namanya Terlalu Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal