32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Efektif Ditiadakan Minggu, 16 Agustus

Antara
Salah satu kawasan pesepda di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kawasan khusus pesepeda (KKP) di 32 titik resmi ditiadakan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga 27 Agustus 2020. Peniadaan pelaksanaan 32 KKP di lima wilayah Jakarta resmi berlaku Minggu, 16 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi soal kepastian tersebut. Dia beralasan, peniadaan karena masih ditemukan warga yang melanggar saat beraktivitas di 32 KKP.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Syafrin mengungkapkan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yakni tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan.

"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono Mau Pindahkan Kabel Semrawut di Jakarta ke Bawah Tanah, Target 5 Tahun Rampung

2 hari lalu

Tangga JPO Dewi Sartika Cawang di Tengah Jalan, Pemprov DKI Tambah Fasilitas Pelican Crossing

4 hari lalu

Pemprov DKI Lanjutkan Penyemprotan Water Mist Hari Ini, Atasi Dampak Abu Anak Krakatau

4 hari lalu

Pramono Ungkap Udara Jakarta Membaik usai Sebaran Abu Anak Krakatau, ASN DKI Tetap Ngantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal