32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Efektif Ditiadakan Minggu, 16 Agustus

Antara
Salah satu kawasan pesepda di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kawasan khusus pesepeda (KKP) di 32 titik resmi ditiadakan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga 27 Agustus 2020. Peniadaan pelaksanaan 32 KKP di lima wilayah Jakarta resmi berlaku Minggu, 16 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi soal kepastian tersebut. Dia beralasan, peniadaan karena masih ditemukan warga yang melanggar saat beraktivitas di 32 KKP.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Syafrin mengungkapkan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yakni tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan.

"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
5 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
5 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal