33 Tersangka Narkotika Modus Tempel di Bogor Dibekuk, 4 Orang Residivis

Putra Ramadhani
Puluhan tersangka narkotika ditangkap hasil operasi sejak Mei-Juni 2023. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus sebanyak 33 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor. Puluhan tersangka itu merupakan hasil operasi sejak Mei-Juni 2023.

"Ini rangkaian untuk meminimalisasi kejahatan jalanan, salah satunya pengaruh psikotropika, narkotika," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (6/6/2023).

Para tersangka itu mengedarkan narkotika di seluruh kecamatan Kota Bogor. Mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, obat psikotropika dan lainnya.

"Modus operandi sistem tempel di mana pembeli pesan ke bandar melakukan (transaksi) media sosial. Rata-rata usia pelaku 28 tahun dan di antaranya 33, tersangka ini ada empat orang residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo soal Rismon Sianipar Berubah Haluan: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Seleb
4 hari lalu

Inara Rusli Pasrah jika Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal