33 Tersangka Narkotika Modus Tempel di Bogor Dibekuk, 4 Orang Residivis

Putra Ramadhani
Puluhan tersangka narkotika ditangkap hasil operasi sejak Mei-Juni 2023. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus sebanyak 33 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor. Puluhan tersangka itu merupakan hasil operasi sejak Mei-Juni 2023.

"Ini rangkaian untuk meminimalisasi kejahatan jalanan, salah satunya pengaruh psikotropika, narkotika," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (6/6/2023).

Para tersangka itu mengedarkan narkotika di seluruh kecamatan Kota Bogor. Mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, obat psikotropika dan lainnya.

"Modus operandi sistem tempel di mana pembeli pesan ke bandar melakukan (transaksi) media sosial. Rata-rata usia pelaku 28 tahun dan di antaranya 33, tersangka ini ada empat orang residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
8 jam lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
9 jam lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
23 jam lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal