336 Kg Ganja dari Aceh Masuk Jakarta, Disembunyikan dalam Sofa

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti ganja 366 kilogram dari Aceh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Sampai hari H, barang tersebut tidak diambil. Kami kemudian mengecek ke alamat yang bersangkutan di Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ucap Nana.

Polisi turut curiga dengan sofa yang dikirimkan itu. Berdasarkan kecurigaan ini sofa pun dibongkar. Hasilnya, ditemukan 336 kg ganja kering.

Nana mengaku polisi masih memburu pengirim maupun penerima paket. Keduanya saat ini sudah tidak bisa dihubungi.

"Alamat penerima, J, palsu. Sampai satu bulan dia enggak ambil barang tersebut. Dalam hal ini kami terus upaya lidik atau pun pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," kata Nana.

Mantan kapolda Nusa Tenggara Barat ini menuturkan, dengan pengungkapan 336 kg ganja ini diperkirakan 1.000 orang dapat terselamatkan karena tidak mengonsumsi narkotika tersebut. Nana juga menyebut sindikat ini memanfaatkan situasi pandemi virus corona atau Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi di Indonesia.

"Mereka beranggapan polisi atau petugas lain sedang fokus ke penanganan Covid-19 sehingga memanfaatkan situasi," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

1 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

2 hari lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

4 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal