4 Mantan Kepala Desa di Tangerang Diduga Tilap Uang Mobil Operasional Desa

Isty Maulidya
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih. (Foto MPI).

TANGERANG, iNews.id - Empat mantan kepala desa SN, M, DM, dan STN di wilayah Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran mobil operasional desa tahun  2018. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (9/6/2022).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, keempat tersangka itu diduga menilap uang anggaran yang semestinya dibelikan mobil operasional desa tahun 2018. Saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang memang memberikan sejumlah anggaran kepada 27 Kepala Desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.

"Setiap desa diberikan anggaran yang masing-masing jumlahnya berbeda. Dari 27 itu, 4 desa ini terbukti menyelewengkan anggaran, dan menyebabkan kerugian negara totalnya Rp600 juta," katanya.

Anggaran tersebut diberikan secara tunai dan langsung diterima oleh keempat kepala desa itu. Uang tersebut kemudian diserahkan pada pihak kedua untuk diteruskan kepada showroom mobil, lantaran kendaraan sudah berada di kantor desa.

"Kepala desa menerima uang anggaran tersebut secara tunai, dan harus dibelikan mobil operasional sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hashim Soroti Banyak Kades Terjerat Hukum, Sebut Bukan Niat Korupsi tapi Tak Bisa Menghitung

Megapolitan
2 hari lalu

Terkuak, Anak Bunuh Ibu Tiri gegara Tak Dipinjami HP di Tangerang Positif Narkoba

Seleb
12 hari lalu

Nestapa Pak Tarno, Uang Rp100 Juta Hilang hingga Mobil Dibawa Kabur!

Megapolitan
18 hari lalu

Viral 2 Pemobil Cekcok di Tol Pelabuhan Arah Priok hingga Senggolan dan Tutup Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal