JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada empat terdakwa pengurus RW 11 dan RT 01 di Permata Buana, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Mereka terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada warga pada September 2021.
Keempatnya yakni Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW. Keempatnya dihukum 1 bulan penjara atas perbuatan mereka 2 tahun lalu.
"Memvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara 574/Pid.B/2023/PN Jkt Brt dikutip Kamis (23/11/2023).
Kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021. Keributan dipicu lantaran Candy kesal sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus-menerus meminta uang renovasi rumahn. Bahkan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.
Hal ini sempat dilaporkan ke lurah, camat hingga Wali Kota Jakarta Barat, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke polisi dan puncaknya 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi Candy viral di media sosial.
Menanggapi vonis ini, kuasa hukum korban, Muh Dzul Ikram menyambut baik. Dia menjelaskan bila vonis ini membuktikan adanya tindak pidana. Termasuk segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.
"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," katanya.
Sekalipun vonis tidak sesuai ekspetasi kliennya yang berharap para terdakwa dihukum penjara lebih dari 1 bulan, mamun Dzul menyakini kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW. Tidak hanya di Jakarta, melainkan seluruh Indonesia.