4 Pengurus RT/RW di Kembangan Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Peras dan Ancam Warga

Giffar Rivana
Ilustrasi 4 pengurus RT/RW di Kembangan, Jakarta Barat dihukum penjara kasus pemerasan dan pengancaman ke warga. (ANTARA /Andre Angkawijaya)

"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," ucapnya. 

Dia berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak hanya di lingkungan Permata Buana, melainkan seluruh lingkungan lainnya. Pengurus RT/RW diharuskan melakukan guyub dengan warga. 

Hingga berita ditulis, pengacara terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan komentar. Keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan sebagai Tersangka

Nasional
22 jam lalu

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Nasional
3 hari lalu

Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur

Nasional
4 hari lalu

Modus Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Ngaku Kabiro Penindakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal