4 Penyetrum Bocah Dituduh Maling Uang Rp700.000 di Tangerang Ditangkap

Riyan Rizki Roshali
Bocah berusia 10 tahun disetrum hingga disiram miras karena dituduh mencuri uang Rp700.000. Empat pelaku berhasil ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku penyetruman bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi itu dilakukan lantaran sang bocah dituduh mencuri uang senilai Rp700.000.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menuturkan, keempat pelaku berjenis kelamin laki-laki.

“Pelakunya sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras (miras). Akibatnya, korban mengalami trauma.

“Kondisi korban sekarang trauma, kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” imbuhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
3 jam lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Buletin
6 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
7 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal