BOGOR, iNews.id - Empat pelaku perampokan sadis yang menewaskan satu korbannya di Pamijahan, Kabupaten Bogor dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) hingga Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit mobil Xpander, satu mobil Calya, satu motor, satu BPKB Xpander, 1 BPKB Calya, kunci pas berlumuran darah, satu set perhiasan, tiga cincin, satu gelang emas, satu anting dan lima handphone.
"Motif yang diakui adalah kebutuhan ekonomi," kata Adhimas.
Sebelumnya, pelaku perampokan menyesali perbuatannya. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.