4 Perampok Sadis yang Tewaskan 1 Orang di Bogor Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani Astyawan
Empat pelaku perampokan di Bogor ditangkap (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Empat pelaku perampokan sadis yang menewaskan satu korbannya di Pamijahan, Kabupaten Bogor dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) hingga Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit mobil Xpander, satu mobil Calya, satu motor, satu BPKB Xpander, 1 BPKB Calya, kunci pas berlumuran darah, satu set perhiasan, tiga cincin, satu gelang emas, satu anting dan lima handphone.

"Motif yang diakui adalah kebutuhan ekonomi," kata Adhimas.

Sebelumnya, pelaku perampokan menyesali perbuatannya. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

2 hari lalu

KPK Bantah Kabar OTT di Bogor, Sebut Ada Kegiatan Lain

3 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

5 hari lalu

HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras

9 hari lalu

Kata Tukang Cukur di Bogor usai Viral Sebut Belum Merdeka saat Diminta Pasang Bendera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal