4 Perampok Sadis yang Tewaskan 1 Orang di Bogor Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani Astyawan
Empat pelaku perampokan di Bogor ditangkap (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Empat pelaku perampokan sadis yang menewaskan satu korbannya di Pamijahan, Kabupaten Bogor dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) hingga Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit mobil Xpander, satu mobil Calya, satu motor, satu BPKB Xpander, 1 BPKB Calya, kunci pas berlumuran darah, satu set perhiasan, tiga cincin, satu gelang emas, satu anting dan lima handphone.

"Motif yang diakui adalah kebutuhan ekonomi," kata Adhimas.

Sebelumnya, pelaku perampokan menyesali perbuatannya. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Hari Ini KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi HGB Bogor

20 jam lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

4 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

4 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

20 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal