4 Perampok Sadis yang Tewaskan 1 Orang di Bogor Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani Astyawan
Empat pelaku perampokan di Bogor ditangkap (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Empat pelaku perampokan sadis yang menewaskan satu korbannya di Pamijahan, Kabupaten Bogor dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) hingga Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit mobil Xpander, satu mobil Calya, satu motor, satu BPKB Xpander, 1 BPKB Calya, kunci pas berlumuran darah, satu set perhiasan, tiga cincin, satu gelang emas, satu anting dan lima handphone.

"Motif yang diakui adalah kebutuhan ekonomi," kata Adhimas.

Sebelumnya, pelaku perampokan menyesali perbuatannya. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Jalur Puncak Diserbu Wisatawan Jakarta di Libur Lebaran, Ini 5 Titik Rawan Macet

Megapolitan
16 hari lalu

Mobil Pikap Tertabrak KRL usai Terobos Pelintasan di Parungpanjang, 3 Penumpang Loncat

Megapolitan
18 hari lalu

Kronologi Perampokan SPBU Babelan Bekasi yang Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
18 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
18 hari lalu

Viral Perampokan Sadis di SPBU Babelan Bekasi, Pelaku Sekap Karyawan dan Bawa Kabur Brankas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal