40 Mobil Mewah Tunggak Pajak Terparkir di Pacific Place

Riezky Maulana
Petugas BPRD DKI Jakarta menempelkan stiker di kaca mobil yang menunggak pajak saat razia di area parkir Pacific Place, Jakarta, Minggu (20/12/2019). (Foto: iNews.id/Riezky Kimau Maulana).

Dia menuturkan, BPRD DKI Jakarta memberikan tenggat waktu keringanan pajak sampai 30 Desember 2019. Jika yang bersangkutan tidak segera melunasi pajak kendaraannya, BPRD tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke meja hukum dan menyita mobil tersebut.

Faisal mengingatkan, BPRD DKI menyiapkan 60 petugas juru sita pajak untuk melaksanakan ketetapan dengan surat paksa terhadap para pemilik kendaraan yang membandel.

Hingga hari ini, mobil mewah yang sudah diblokir oleh BPRD DKI Jakarta mencapai 342 unit. Adapun yang tercatat belum membayar pajak sebanyak 711 unit kendaraan.

Selain di Pacific Place, BPRD juga menggelar razia door to door di berbagai daerah Jakarta, mulai dari Pantai Indah Kapuk hingga Taman Mini Indonesia Indah. Sebelumnya, mereka juga bergerilya di mal Cilandak Town Square hingga apartemen Regatta, Jakarta Utara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Mobil
11 hari lalu

Mantan Bos Mercy Hengkang ke Ford Indonesia

Nasional
16 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
21 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal