40 Mobil Mewah Tunggak Pajak Terparkir di Pacific Place

Riezky Maulana
Petugas BPRD DKI Jakarta menempelkan stiker di kaca mobil yang menunggak pajak saat razia di area parkir Pacific Place, Jakarta, Minggu (20/12/2019). (Foto: iNews.id/Riezky Kimau Maulana).

Dia menuturkan, BPRD DKI Jakarta memberikan tenggat waktu keringanan pajak sampai 30 Desember 2019. Jika yang bersangkutan tidak segera melunasi pajak kendaraannya, BPRD tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke meja hukum dan menyita mobil tersebut.

Faisal mengingatkan, BPRD DKI menyiapkan 60 petugas juru sita pajak untuk melaksanakan ketetapan dengan surat paksa terhadap para pemilik kendaraan yang membandel.

Hingga hari ini, mobil mewah yang sudah diblokir oleh BPRD DKI Jakarta mencapai 342 unit. Adapun yang tercatat belum membayar pajak sebanyak 711 unit kendaraan.

Selain di Pacific Place, BPRD juga menggelar razia door to door di berbagai daerah Jakarta, mulai dari Pantai Indah Kapuk hingga Taman Mini Indonesia Indah. Sebelumnya, mereka juga bergerilya di mal Cilandak Town Square hingga apartemen Regatta, Jakarta Utara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
6 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita

Megapolitan
10 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal