Rachmat mengatakan tindakan tegas diberikan kepada travel-travel gelap itu karena menggunakan pelat hitam sebagai penanda kendaraan pribadi. Harusnya travel berpelat nomor kuning sebagai tanda angkutan penumpang.
Saat diinterogasi petugas, para pemudik ini nekat pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 karena tak lagi bekerja. Ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), namun ada pula yang sekadar ingin pulang kampung.
Mereka pun berusaha mencari cara agar bisa mudik. Hingga akhirnya mereka menemukan jasa travel gelap.
"Pemudik tahu dari mulut ke mulut, kemudian dari medsos. Biayanya ada yang Rp500.000, ada yang Rp700.000," ujar Rachmat.