46 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda karena Langgar PPKM Darurat

Putra Ramadhani Astyawan
Tempat usaha di Kota Bogor didenda petugas gabungan karena langgar PPKM Darurat. (Foto ist).

Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha non essensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.

"Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor Jumat 20 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
9 hari lalu

Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara

Nasional
10 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bocimi Bogor, Sopir Truk Trailer Lalai

Nasional
10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bocimi Bogor, Arus Lalin Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal