46 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda karena Langgar PPKM Darurat

Putra Ramadhani Astyawan
Tempat usaha di Kota Bogor didenda petugas gabungan karena langgar PPKM Darurat. (Foto ist).

Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha non essensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.

"Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Megapolitan
1 bulan lalu

Jadwal Imsak Bogor Hari Ini Minggu 15 Maret 2026 Beserta Waktu Salat

Megapolitan
1 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 12 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
1 bulan lalu

Jadwal Imsak Bogor Kamis 12 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal