5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Motif Pelaku Terungkap

Nur Khabibi
Riyan Rizki Roshali
TRS (21) tersangka kasus penganiayaan taruna STIP hingga tewas (foto: MPI)

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara 

Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dianggap telah sengaja merampas nyawa orang lain

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider (Pasal) 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Gidion.

5. Pelaku sempat panik

TRS sempat panik saat korban tumbang. Pelaku lalu menyuruh sejumlah junior rekan korban yang berada di ruangan untuk keluar.

"Ya betul (sempat panik). Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian.

Hady menyebut, tersangka yang panik sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan cara memasukkan tangan ke mulut korban dan menarik lidah juniornya itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
20 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Megapolitan
21 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Megapolitan
21 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal