5 Fakta Jagoan Cikiwul Palak Perusahaan di Bekasi, Langsung Ciut usai Viral

Danandaya Arya Putra
Polisi menangkap Suhada (47), preman yang viral memalak perusahaan di Kota Bekasi (dok. istimewa)

4. Sebar Proposal ke 20 Perusahaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyebar proposal ke 20 perusahaan. Salah satunya perusahaan yang ada di video viral tersebut.

Pada tanggal 17 Maret 2025, Suhada dan temannya datang ke perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.

"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," ucap Binsar.

5. Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Binsar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
5 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
6 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal