Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menindak tegas terhadap delapan orang siswa yang diduga melakukan bullying murih berinisial RE (16). Mereka dikenakan skorsing karena terlibat perkelahian.
"Karena ada perkelahian seperti ini, sekolah telah bertindak menskorsing. Tindakan langsung dilakukan kepada orang-orang yang terlibat dan diskorsing mereka," kata Kuasa Hukum Binus School Simprug, Otto Hasibuan di Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Meski begitu, Otto tidak merinci siapa saja delapan siswa yang dimaksud. Di sisi lain, Otto menuturkan, pihak RE (16) selaku pelapor dalam perkara ini mendesak agar pihak sekolah mengeluarkan para siswa tersebut.
"Menurut informasi yang kami tahu, pihak pelapor ini ingin supaya ini dipecat," ujar dia.
Kuasa Hukum Binus School Simprug, Otto Hasibuan menunjukan potongan rekaman CCTV di Binus School Simprug. Menurutnya tidak bullying yang dialami siswa RE (16).
"Ketika dia mengatakan bahwa dia dikatakan dibully. Kita lihat faktanya adalah memang adalah perkelahian diantara mereka," kata Otto di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Otto menegaskan dalam potongan rekaman CCTV yang terjadi perkelahian antarsiswa. Peristiwa itu terjadi pada 30-31 Januari 2024 lalu.
Ada 2 lokasi kejadian, yakni kantin dan toilet sekolah. Rekaman CCTV di kantin, terlihat RE terlibat kontak fisik dengan salah satu siswa lainnya. Dalam rekaman itu, RE justru terlihat menjambak rambut siswa lain tersebut.
Rekaman CCTV di depan toilet, RE bersama belasan siswa lainnya masuk ke dalam toilet. Rekaman ini juga membantah RE dipaksa masuk ke toilet untuk dibullying.
Kuasa Hukum Binus School Simprug, Otto Hasibuan menyebut polisi melakukan upaya mediasi terkait dugaan kasus bullying yang dialami berinisial RE (16). Namun mediasi tersebut masih buntu.
"Hasil mediasi kemarin itu belum ada," kata Otto di Binus School Simprug, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Otto menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Pasalnya, kata dia, pelapor langsung membuat laporan kepada polisi.
"Begini, kejadiannya tanggal 31, langsung tanggal 31 itu orang tuanya (pelapor) melaporkan. Jadi nggak ada jeda, jadi nggak sempat dikasih kesempatan untuk melakukan restorative justice antara mereka," ujar dia.