5 Fakta Mengejutkan Usai Serda Jhoni Tembak Mati Letkol CPM Dono

Antara
Irfan Ma'ruf
Konferensi pers bersama TNI AD, TNI AU dan Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Sersan Dua Jhoni Risdianto yang menewaskan Letkol CPM Dono Kuspriyanto, di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Sama siapa kan gitu, terus kenapa bisa seperti itu, dia melakukan tembakan itu," kata Yuris.

2. Surat Izin Senjata Keluar November 2018

Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris menuturkan, pelaku diketahui memegang izin untuk menggunakan senjata api.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satpomau (Satuan Polisi Militer Angkatan Udara) Lanud Halim Perdanakusuma, Serda JR ini memiliki surat izin menggunakan senjata yang dikeluarkan pada November 2018 dan akan berlaku sampai November 2019," katanya.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan izin penggunaan senjata api, seorang prajurit harus mengikuti serangkaian tes. Salah satunya adalah tes psikologi.

"(Tes itu) sudah dijalani oleh Serda JR pada Mei 2018 dan hasilnya layak (memegang senjata)," ujar Yuris.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pilot hingga Tewas di Papua Pegunungan

57 tahun lalu

Ngeri! Baku Tembak 2 Kelompok Pemuda di Mal, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Penembakan di Fasilitas Remaja, 6 Orang Tewas

57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal