Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Mengejutkan Usai Serda Jhoni Tembak Mati Letkol CPM Dono

Kamis, 27 Desember 2018 - 06:02:00 WIB
5 Fakta Mengejutkan Usai Serda Jhoni Tembak Mati Letkol CPM Dono
Konferensi pers bersama TNI AD, TNI AU dan Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Sersan Dua Jhoni Risdianto yang menewaskan Letkol CPM Dono Kuspriyanto, di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

2. Surat Izin Senjata Keluar November 2018

Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris menuturkan, pelaku diketahui memegang izin untuk menggunakan senjata api.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satpomau (Satuan Polisi Militer Angkatan Udara) Lanud Halim Perdanakusuma, Serda JR ini memiliki surat izin menggunakan senjata yang dikeluarkan pada November 2018 dan akan berlaku sampai November 2019," katanya.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan izin penggunaan senjata api, seorang prajurit harus mengikuti serangkaian tes. Salah satunya adalah tes psikologi.

"(Tes itu) sudah dijalani oleh Serda JR pada Mei 2018 dan hasilnya layak (memegang senjata)," ujar Yuris.

3. Serda JR Gunakan Senjata Dinas TNI AU

Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris mengungkapkan, senjata yang digunakan anggotanya Serda JR kala menghabisi nyawa Letkol CPM Dono Kuspriyanto adalah senjata dinas.

"Pistolnya sudah diketahui pistol dinas," katanya.

Saat ini, dia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait senjata dinas tersebut kenapa bisa keluar dari satuan. Belum lagi, pelaku membawa senjata tersebut tidak dalam keadaan menggunakan pakaian dinas alias pakaian preman.

"Kenapa dibawa keluar, menggunakan pakaian preman? Nah itu sampai saat ini biarkan tim penyidik dari Pom AU untuk menyelidiki lebih lanjut," ujar Yuris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut