JAKARTA, iNews.id - Kasus penipuan iPhone dengan sistem pre-order didalangi Rihana dan Rihani sempat viral di media sosial. Pelaku yang dijuluki, Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, itu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Selasa (4/7/2023).
Kasus tersebut viral karena kerugian yang mencapai Rp35 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut turun tangan untuk memblokir puluhan rekening pelaku.
Berikut ini lima faktanya seperti dirangkum iNews.id, Selasa (4/7/2023):
Pelaku tersebut sudah dicari polisi sejak awal Juni 2023. Bahkan polisi sudah melayangkan panggilan dua kali, tapi panggilan itu tidak ditanggapi.
"Kami ini sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor sendiri," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Rabu (7/6/2023).
Laporan korban awalnya ditujukan pada Rihana di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut lalu diambil Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan Si Kembar Rihana-Rihani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangk. Selebaran DPO sudah disebar polisi pada 13 Juni 2023.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua kembar tersebut terlibat dalam aksi penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp35 miliar bagi sejumlah reseller HP.
Kasus ini telah dilaporkan oleh beberapa korban ke beberapa Polres dan kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tim khusus dibentuk untuk menangani kasus ini hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai DPO.
"Sudah diterbitkan DPO," ujar Panjiyoga, Selasa (13/6/2023).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, Banten. Kini Si Kembar Penipu Rihana-Rihani tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini tengah perjalanan ke Polda Metro Jaya,” kata Hengki, Selasa (4/7/2023).