JAKARTA, iNews.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone, Rihana dan Rihani di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). Penangkapan dilakukan usai Rihana dan Rihani sempat buron beberapa bulan.
"Untuk itu (keterlibatan keluarga) masih kita dalami ya," kata Wadirkrimum Polda AKBP Imam Yulisdiyanto, Selasa.
Meski demikian, Imam memastikan penangkapan Si Kembar, julukan Rihana dan Rihani, juga melibatkan keluarga. Petugas keamanan apartemen juga ikut membantu,
"Pada saat pengamanan (penangkapan), kami berkoordinasi dengan pihak keluarga dan juga dibantu oleh pihak keamanan," kata Imam.
Imam menyebut kedua pelaku tersebut sering berpindah-pindah apartemen untuk menghindari pengejaran polisi.