5 Fakta Pil Happy Five di Kasus Narkoba Ririn Ekawati, Nomor 3 Mengerikan

Irfan Ma'ruf
Artis Ririn Ekawati ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (7/3/2020). (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu disita puluhan butir pil happy five.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (7/3/2020) malam. Ririn ditangkap bersama asistennya, ITY. Seorang lagi yang turut dicokok yakni DN, rekan ITY. Mereka lalu dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk menjalani penyelidikan.

“Diamankan tiga orang dengan barang bukti 30-an butir pil Happy Five. Kemudian dilakukan tes urine awal, RE (Ririn Ekawati) negatif,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, Minggu (8/3/2020).

Meski negatif, polisi tetap mendalami keterliatan Ririn. Sebab, ITY positif mengonsumsi Happy Five. Dalam pemeriksaan, ITY juga menyebut telah memberikan pil itu kepada Ririn beberapa waktu sebelumnya.

Happy Five merupakan psikotropika yang lazim digunakan sebagai obat depresi. Bernama asli Nimetazapam, Happy Five juga populer dengan sebutan Erimin-5.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
19 jam lalu

3 Orang Sekeluarga Tewas Kecelakaan Beruntun di Jakbar, Naik Motor Dihantam Fortuner

3 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

5 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

6 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal