JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap lima orang terkait dugaan empat mobil mewah milik pengacara terkenal berpelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) palsu. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut ditangani tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Ade kepada awak media melalui pesan singkat, Senin (27/4/2024).
Dia mengungkapkan, sebanyak delapan mobil telah disita dalam kasus tersebut. Selain itu, 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu juga disita.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," tuturnya.