5 Pesepeda dan Pejalan Kaki Tak Bermasker di Jalan Hayam Wuruk Diberi Sanksi

Miftahul Ghani
Pejalan kaki tak bermasker di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar dihukum menyapu jalan, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews/Miftahul Ghani)

"Saya buru-buru kerja lupa bawa masker. Tidak mau lagi deh, sudah kapok," kata Satibi.

Petugas Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas di lokasi, Ricca menjelaskan hari ini ada lima pesepeda dan pejalan kaki yang diberi sanksi. Menurutnya secara keseluruhan warga sudah sadar menggunakan masker saat keluar rumah untuk menghindari penularan covid-19.

"Hari ini tidak terlalu banyak pelanggar, ada lima. Diberi sanksi menyapu fasilitas umum sampai bayar denda Rp250.000," katanya.

Pemprov Jakarta total menggelar HBKB di 30 titik di seluruh ibu kota. Pelaksanaan dibatasi pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai

Megapolitan
16 hari lalu

Hilang Kendali, Mobil Ford Nyemplung ke Kali di Daan Mogot Jakbar

Megapolitan
18 hari lalu

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal, Alami Luka Bakar Serius

Megapolitan
19 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal