5 Pesepeda dan Pejalan Kaki Tak Bermasker di Jalan Hayam Wuruk Diberi Sanksi

Miftahul Ghani
Pejalan kaki tak bermasker di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar dihukum menyapu jalan, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews/Miftahul Ghani)

"Saya buru-buru kerja lupa bawa masker. Tidak mau lagi deh, sudah kapok," kata Satibi.

Petugas Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas di lokasi, Ricca menjelaskan hari ini ada lima pesepeda dan pejalan kaki yang diberi sanksi. Menurutnya secara keseluruhan warga sudah sadar menggunakan masker saat keluar rumah untuk menghindari penularan covid-19.

"Hari ini tidak terlalu banyak pelanggar, ada lima. Diberi sanksi menyapu fasilitas umum sampai bayar denda Rp250.000," katanya.

Pemprov Jakarta total menggelar HBKB di 30 titik di seluruh ibu kota. Pelaksanaan dibatasi pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Viral Komplotan Maling Motor Todongkan Senpi ke Warga di Jakbar, Diburu Polisi!

Megapolitan
7 hari lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Megapolitan
16 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Megapolitan
16 hari lalu

Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal