JAKARTA, iNews.id - Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) digelar di ruas Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Minggu (26/7/2020). Sejumlah pejalan kaki dan pesepeda antusias berolahraga di kawasan tersebut.
Beberapa posko pemantauan didirikan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat di kawasan itu. Salah satunya mengawasi warga yang tak bermasker.
Menurut pantauan di lokasi sejumlah pesepeda dan pejalan kaki dihentikan petugas karena tak menggunakan masker. Mereka yang kedapatan tak membawa masker dikenakan sanksi mulai dari menyapu fasilitas umum hingga membayar denda Rp250.000.
Salah satunya menimpa pejalan kaki bernama Satibi. Dia harus menjalani saksi sosial menyapu trotoar di kawasan itu karena kedapatan keluar rumah tak menggunakan masker.
Satibi mengatakan lupa membawa masker karena buru-buru berangkat kerja. Dia mengaku kapok tak ingin mengulangi keselahan tersebut setelah menjalani hukuman.