TANGERANG, iNews.id - Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat ada warga negara (WN) dari lima negara yang paling banyak melakukan pelanggaran administrasi di wilayah Tangerang Raya. Petugas imigrasi tetap bertindak tegas.
Selama tahun 2022 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 397 Kegiatan Operasi Mandiri, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Tangerang Raya dan 2 kegiatan Timpora di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA). Sepanjang bulan Oktober 2022 telah terjadi 77 pelaporan Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) yang dilakukan oleh warga negara China, Nigeria, Malaysia, Korea Selatan dan Kamerun," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Rahmatun Najihah El Hassan pada Rabu (9/11/2022).
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Tangerang juga memperketat pengawasan untuk melihat kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Tangerang Raya.
Terlebih lagi usai pandemi Covid-19 melandai yang disertai pelonggaran berbagai aturan, warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di wilayah Tangerang semakin banyak.