6 Fakta Kecelakaan Maut di Senen, Nomor 3 Jelaskan Penyebabnya

Felldy Aslya Utama
muhammad farhan
Bachtiar Rojab
Kecelakaan maut di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) menyebabkan putra Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharizma dan kader PSI Fatimah tewas. (Foto: iNews.id)

3. Mobil melaju cepat dan menabrak separator

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil itu melaju dengan cepat. Karena berada di luar kendali mobil menabrak separator busway sebelum akhirnya muncul percikan api. 

"Di depan separator itu ada jalan turunan, jalan layang Senen. Jadi mungkin melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kemudian menabrak separator, itu mungkin menimbulkan percikan api hingga terjadinya kebakaran," kata Sambodo kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (9/2/2022).

4. Korban tak bisa selamatkan diri karena pingsan dan kaki patah

Sambodo mengatakan kedua korban tak bisa menyelamatkan diri karena pingsa. Selain itu korban AKP Novandi yang duduk di sebelah kiri mengalami patah kaki karena terjepit dashboard.

"Karena posisi kakinya patah dan dalam keadaan pingsan, baik pengemudi maupun si korban maka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," ucap Sambodo, Rabu (9/2/2022) malam.

Selain itu, keyakinan tersebut juga dipekuat dari keterangan saksi-saksi di TKP yang mengevakuasi sedan tersebut. Dalam hal ini, kata dia ada tiga tiga orang saksi termasuk anggota polres Jakpus, pemadam kebakaran, dan saksi di TKP yang mengevakuasi jenazah tersebut.

"Ini kelihatan jelas bagaimana dashboard ini menjepit kursi sebelah kiri depan sehingga paha kiri si korban yang berjenis kelamin laki-laki patah karena dia duduk di sebelah kiri. Lalu yang perempuan duduk di kursi kanan depan atau berada di kursi pengemudi," ujarnya.

5. Fatimah jadi tersangka

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kader PSI, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Senen. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara.

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas tesebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022) malam.

Sambodo mengutarakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat penyidik menetapkan Fatimah sebagai tersangka. Pertama, yaitu karena kejadian ini merupakan kecelakaan tunggal. 

Kemudian pengemudi mobil tersebut merupakan Fatimah dan menyebabkan AKP Novandi meninggal dunia.

"Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.

6. Polisi hentikan penyidikan

Polisi menyampaikan penyidik telah mengambil kesimpulan untuk menghentikan kasus kecelakaan tunggal tersebut. Hal itu dilakukan setelah polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (9/2/2022) malam.

Selanjutnya, kata dia, pihak penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus kecelakaan maut tersebut.

"Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
10 hari lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Megapolitan
10 hari lalu

Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, Pengemudi Mobil dan Pemotor Tewas

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal