6 Fakta Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di Jaksel, Nomor 5 Korban Bawa Penumpang

Faieq Hidayat
Viral aksi koboi pengendara mobil Fortuner merusak mobil Brio berwarna kuning di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner inisial GR (24) mengamuk dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku merusak mobil korban dengan menggunakan airsoft gun dan pedang anggar viral di media sosial.

"Kami menetapkan saudara GR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Senin (13/2/2023).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary konferensi pers di kantornya, Senin (13/2/2023). (Foto MPI).

Tersangka GR diduga melanggar Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

Berikut fakta-fakta pengemudi Fortuner mengamuk :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
8 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
11 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Megapolitan
11 hari lalu

Surat Kakak Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten: Tolong Dirawat, Ibu Saya Meninggal Melahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal