TANGERANG SELATAN, iNews.id – Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan belum lama ini menangkap seorang guru privat bernama M Topik (35). Penangkapan lelaki itu berkaitan dengan dugaan pencabulan yang dia lakukan kepada salah seorang muridnya, AA (13).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho Hadi menuturkan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini berlangsung di kediaman korban di Jalan Poncol Indah, Cirendeu, Ciputat Timur. Pelaku sejak awal memang dipercaya oleh kedua orang tua korban untuk menjadi guru privat dan memberi pelajaran tambahan di rumah.
Namun entah setan apa yang membisiki Topik, sehingga pria itu malah memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berbuat tak senonoh terhadap AA. Usai memberi materi pelajaran, Topik lantas menyuruh korban menunjukkan alat kelaminnya untuk diraba-raba. “Pencabulan dilakukan tersangka dengan cara menyentuh bagian genital (kelamin) dari korban,” kata Alexander, Kamis (17/5/2018).
Awalnya, AA enggan mengungkapkan pengalaman buruk tersebut kepada orang tuanya karena dibayangi rasa takut. Akan tetapi, kedua orang tua AA melihat ada yang aneh dari kepribadian buah hati mereka, akhir-akhir ini. Setelah didesak, barulah AA menceritakan apa saja yang dilakukan oleh guru privatnya saat rumah sepi.
Mendengar pengakuan putra mereka, orang tua AA pun lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel pada 26 Maret 2018, disertai dengan bukti hasil visum rumah sakit. “Tersangka kami tangkap Senin 14 Mei 2018. Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan sekira enam kali perbuatan itu terhadap korbannya,” ucap Alex.
Topik melakukan perbuatan bejatnya pada 30 November 2017, lalu pada 4 Februari 2018, dan pada 7 Februari 2018. Selanjutnya, pelaku mengulangi aksi cabulnya pada 19 Februari 2018, lalu pada 21 Februari 2018, dan kemudian pada 7 Maret 2018.
Untuk mendalami kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, Topik dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.