Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Senin, 07 Juli 2025 - 14:03:00 WIB
Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim
Imelda, ibu korban MA (14) kecewa usai hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pada pelaku pencabulan anaknya di PN Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.idVonis ringan dalam kasus pencabulan anak di Jambi mendapat protes dari orang tua korban. Terdakwa Yanto alias Rizky Aprianto, oknum ASN Pemprov Jambi hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, jauh di bawah tuntutan jaksa selama 7 tahun.

“Saya tidak terima Pak Hakim, jauhnya tuntutan jaksa dari 7 tahun jadi 2 tahun,” ujar Imelda, ibu korban MA (14) saat ditemui Senin (7/7/2025).

Imelda juga membantah keterangan hakim yang menyebut terdakwa telah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Menurutnya, hal itu tidak terjadi selama proses persidangan.

“Di dalam persidangan tidak pernah terdakwa meminta maaf dan tidak pernah mengakui kesalahannya. Karena dia membalikkan fakta,” katanya.

Dia mengaku kecewa mendalam atas vonis tersebut dan mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.

LPAI Jambi Turun Tangan, Desak Jaksa Ajukan Banding

Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi (Eed) menngaku kaget dan kecewa karena pasal yang digunakan berubah dari UU Perlindungan Anak menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berdampak pada ringannya hukuman.

“Kalau hakim punya nurani, setidaknya 5 tahun terdakwa dihukum,” ucapnya lantang.

"Hukumnya hanya 2 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang 7 tahun. Itu sedikit sekali dan tidak setimpal,” ucapnya lagi.

LPAI Jambi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Bahkan, pihaknya siap bersurat ke Kejaksaan Agung bila banding tidak dilakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut