JAKARTA, iNewa.id - Polisi menangkap tujuh demonstran di depan Kantor TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Mereka ditangkap sebelum menuju lokasi demonstrasi, di depan Gedung DPR.
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya Iptu Darsono mengatakan, tujuh demonstran itu masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena tidak mengantongi izin demonstrasi.
"Iya tujuh orang diamankan, diduga tidak ada izin dalam rangka kegiatan di situ," ujar Darsono ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (16/8/2019).
Dia menuturkan, para demonstran datang dari sejumlah wilayah sekitar Jakarta, termasuk Depok, Jawa Barat. Polisi masih mendalami motif demonstrasi tersebut.
"Di Resmob diamankan. Kita mau cari tahu dalam rangka apa mereka di situ," ucapnya.
Menurutnya, tujuh demonstran yang ditangkap bukan dari kelompok buruh yang sedang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR. Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) itu berdemonstrasi menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Tapi tujuh yang kita amankan bukan dari serikat buruh," pungkasnya.