7 Kerangka Janin Ditemukan dalam Septic Tank Rumah Aborsi di Jaktim

Irfan Ma'ruf
Polisi menemukan tujuh kerangka diduga janin saat menguras septic tank rumah aborsi di Jaktim. (Foto: Istimewa)

Sementara RF berperan membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
28 hari lalu

Inovasi Hijau, Pemkot Jaktim Bangun Septic Tank Komunal Salurkan Biogas ke Rumah Warga

Seleb
2 bulan lalu

Kondisi Terkini Uya Kuya usai Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, Bikin Septic Tank!

Nasional
5 bulan lalu

Motor Nyemplung ke Septic Tank di Bekasi, Petugas Damkar Hadapi Bau Menyengat

Nasional
10 bulan lalu

5 Berita Populer: PT Timah Pecat Dwi Citra Weni hingga Harga Jersey Suporter Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal