Dari seluruhnya, kata Ivertson, untuk 18 pelaku yang ditangkap pada hari Rabu (21/11/2018) akan diproses hukum juga tiga di antaranya yang tertangkap sebelumnya.
Aksi tawuran dan premanisme membuahkan ketidaknyamanan dan kerap menimbulkan keresahan hingga menelan korban.
Untuk menanggulangi aksi-aksi tersebut maka polisi ke depannya akan melibatkan para orang tua, guru, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk terus melakukan penyuluhan serta pembinaan secara hukum kendati para pelaku terbilang ada yang di bawah umur maupun masih pelajar.
"Apa pun alasannya dan siapa pun pelakunya, kami akan proses hukum, demi untuk memberi efek jera. Jika tidak dihukum, nantinya akan berulang-ulang (tawuran)," kata Ivertson menegaskan.