761 Perusahaan Langgar PSBB di DKI Jakarta, 101 Ditutup Paksa

Sindonews
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 761 perusahaan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari 761 perusahaan tersebut, sebanyak 101 perusahaan yang tidak dikecualikan sehingga ditutup paksa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020) lalu, pihaknya telah mengintensifkan razia sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 28 April kemarin, tercatat ada 761 perusahan yang melanggar PSBB dan 101 perusahaan diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

101 Perusahaan tersebut, lanjut Andri menyebar di lima wilayah. Ada 16 di Jakarta Pusat, 26 di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur dan 33 di Jakarta Selatan.

"Kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," kata Andry kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Selain perusahaan yang ditutup, ada sebanyak 559 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33/2020. Sebanyak, 119 diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
5 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
5 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
5 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal