761 Perusahaan Langgar PSBB di DKI Jakarta, 101 Ditutup Paksa

Sindonews
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Untuk 440 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol itu tersebar di Jakarta Pusat ada 127 perusahaan, 56 Jakarta Barat, 80 Jakarta Utara, 74 Jakarta Timur, 99 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan, dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi," katanya.

Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran.

Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protocol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub No 33/2020 dan Permenkes Nomor 9/2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
5 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
5 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
5 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal