8 Pak Ogah Ditangkap di Jakpus, Dihukum Buat Surat Pernyataan

Danandaya Arya Putra
Satpol PP Jakpus menindak pak ogah (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Satpol PPJakarta Pusat menangkap 8 pengatur jalan liar atau pak ogah yang kerap beroperasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). Para pak ogah ini dihukum membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Hari ini yang berhasil kita amankan sebanyak 8 orang, dan kami berikan surat pernyataan terakhir untuk mereka tidak lagi turun ke jalan ya," kata Kepala Satpol PP Jakpus, Darwis Silitonga di Lapangan Banteng, Jakpus, Senin (12/8/2024).

Sebelum operasi ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Namun, para pak ogah ini tetap membandel.

Apabila setelah menandatangani surat pernyataan ini mereka tetap mengulangi perbuatannya, maka mereka akan dibawa ke persidangan.

"Kami akan ajukan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Darwis.

Menurut Darwis, para ogah ini tidak membantu kelancaran arus lalu lintas. Sebaliknya, mereka justru membuat kemacetan.

"Mereka berharap kalau semakin macet, mereka itu mengatur, orang memberikan uang kepada mereka, modusnya seperti itu saat ini," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Perintahkan Dishub Tertibkan Pak Ogah: Saya Ingin Jakarta Lebih Rapi

57 tahun lalu

Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

57 tahun lalu

Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal