JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Pusat menangkap 8 pengatur jalan liar atau pak ogah yang kerap beroperasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). Para pak ogah ini dihukum membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Hari ini yang berhasil kita amankan sebanyak 8 orang, dan kami berikan surat pernyataan terakhir untuk mereka tidak lagi turun ke jalan ya," kata Kepala Satpol PP Jakpus, Darwis Silitonga di Lapangan Banteng, Jakpus, Senin (12/8/2024).
Sebelum operasi ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Namun, para pak ogah ini tetap membandel.
Apabila setelah menandatangani surat pernyataan ini mereka tetap mengulangi perbuatannya, maka mereka akan dibawa ke persidangan.
"Kami akan ajukan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Darwis.
Menurut Darwis, para ogah ini tidak membantu kelancaran arus lalu lintas. Sebaliknya, mereka justru membuat kemacetan.
"Mereka berharap kalau semakin macet, mereka itu mengatur, orang memberikan uang kepada mereka, modusnya seperti itu saat ini," katanya.