8 Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

irfan Maulana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MPI)

Lalu, Pasal 170 KUHP berbunyi: 
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun. 
(2) Yang bersalah diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kemudian, pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi: 
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
16 jam lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Nasional
18 jam lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Polisi Diminta Periksa Saksi dan Bukti

Megapolitan
19 jam lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Pengendara Lawan Arus di Jakarta bakal Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal