8 Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

irfan Maulana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MPI)

Lalu, Pasal 170 KUHP berbunyi: 
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun. 
(2) Yang bersalah diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kemudian, pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi: 
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Buletin
12 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
15 jam lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal